GURU

Berbagi menjadi Guru, Trainer, Motivator Untuk Masa Depan Negara yang lebih Gemilang

Pendidikan Profesi Guru

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

MERDEKA BELAJAR

MERDEKA BELAJAR

DIGITAL MARKETING

Pelatihan Digital Marketing SMK se Jawa Timur di bawah Pondok Pesantren

Pengumuman Hasil Test Honorer K2t

Setelah menunggu lama dan ditunda berulangkali akhirnya pengumuman hasil test honorer k2 bisa dilihat

07 Desember 2017

HARAPAN HONORER K2 KEMBALI TERANG

Kali ini informasi tentang pembahasan perubahan ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sepakat membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2018.

Kesepakatan tidak tertulis itu disampaikan Wakil Ketua Baleg Toto Daryanto saat rapat dengar pendapat umum dengan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) dan anggota DPRD Kota Bontang serta Kabupaten Langkat, di Senayan, Rabu (6/12). Beliau sengaja telat masuk setengah jam dalam rapat ini karena ingin menyelesaikan secara adat dengan MenPAN-RB Asman Abnur. mereka berdua sudah lama berkawan karena sama-sama satu fraksi. Alhamdulillah, ada kabar baiknya dan bisa buat honorer K2 tersenyum demikian kata Toto.

Kabar baiknya, lanjut politikus PAN ini, MenPAN-RB bersedia membahas revisi UU ASN dengan membawa data honorer K2. Data base ini akan menjadi tolok ukur pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Apakah akan mengangkat secara bertahap atau diangkat seluruhnya.

"Jadi ini langkah maju. Sebelum revisi UU ASN dibahas, data base dibereskan dulu. Kalau sudah beres, prosesnya lebih cepat," ujar Toto.

Pada kesempatan itu, anggota Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan, revisi UU ASN sudah masuk prolegnas 2018. Dengan demikian, revisi tersebut pasti dibahas. "Nggak usah khawatir. Walaupun pembahasannya sulit, kami akan tetap berusaha semaksimal mungkin. Kami yakin pasti ada jalan," tandas anggota Baleg dari Fraksi PDIP ini. (dikutip dari JPNN)

05 Desember 2017

Usulan FHK2I Honorer K2 Diangkat jadi CPNS Dua Tahap

FHK2I memberikan masukan agar Honorer K2 Diangkat jadi CPNS Dua Tahap, Perjuangan para tenaga honorer kategori dua (K2) agar bisa segera diangkat menjadi CPNS tidak pernah surut. Di setiap kota selalu terus-menerus melakukan perjuangan, nah sekarang di Tasikmalaya mereka juga berjuang.

Forum Honorer Kategori 2 Seluruh Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya meminta pemerintah daerah ikut mendorong pemerintah pusat mendahulukan 1.000 guru honorer K2 di Tasikmalaya diangkat menjadi CPNS. Pada data guru honorer sebanyak 4.000 orang yang diajukan BKD (ke pusat, Red), minta honorer K2 dulu yang diprioritaskan demikian kata Ketua FHK2I Kabupaten Tasikmalaya Nasihin SPdi pada sebuah media di Lesehan Cipasung, Singaparna, Senin (4/12).
FHK2I, kata Nasihin, meminta pengangkatan guru honorer K2 menjadi CPNS sebanyak dua tahap. Tahun pertama, 2018 dan kedua, 2019. Menurut Nasihin, di Tasikmalaya, memang dalam satu tahun itu maksimal pengangkatan 700 PNS. Belum pernah lebih. Makanya minta guru honorer K2 diangkat selama dua tahap.

Untuk mengantisipasi adanya kecemburuan di antara guru honorer K2, kata Nasihin, pemerintah daerah harus menyediakan anggaran dari APBD bagi honorer yang belum diangkat menjadi CPNS. Jadi sambil menunggu diangkat menjadi PNS, mendapatkan uang kesejahteraan dari pemerintah daerah berupa insentif. Untuk meredam terjadinya kesenjangan diantara guru honorer K2.

03 Desember 2017

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

Pendidikan Profesi Guru atau biasa disebut PPG merupakan pengganti PLPG. Sesuai postingan kami sebleumnya yakni tentang PLPG dihapus diganti PLPG memang sudah dijalankan dan dimulai start bulan Nopember 2017 dimulai dengan seleksi peserta PPG. Seleksi juga dilakukan melalui SIM GTK individu masing-masing guru.

JAdi sekarang ini setiap guru yang sudah memilih akun SIM GTK diharapkan terus memantaunya, dan juga salaing bertanya sesama teman seangkatan karena informasi yang diberikan tidak melalui dinas kabupaten / kota tapi langsung menuju ke akun SIM PKB masing-masing individu. Data SIM PKB ini diambil dari data DAPODIK yang dikerjakan oleh operator Sekolah.


Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.

23 November 2017

PLPG DIHAPUS GANTI PPG

Tahun ini merupakan tahun terakhir yang diamanatkan Undang-undang Guru dan Dosen untuk pelaksanaan PLPG. Tahun 2018 nanti menjadi PPG dengan pendidikan lebih lama yang dibagi menjadi yakni pendidikan PPG dalam jabatan (bagi mereka yang sudah PNS atau Guru Tetap) dan PPG non jabatan (bagi mereka yang lulus S1 pendidikan). Jadi PLPG dihapus diagnti PPG

Hal ini dilakukan pemerintah agar profesi guru semakin dihormati dan dihargai demikian juga kesejahteraan mereka. Adapun pelaksanaan PPG akan dimulai tahun 2018 dimana didahului pada bulan Nopember 2017 mengundang semua guru yang dinyatakan layak (disharing dari DAPODIK) untuk mengikuti seleksi. Yang belum terundang tapi sudah merasa layak dipersilahkan untuk memperbaiki data terlebih dahulu dengan kroscek DAPODIK mereka kepada operator sekolah yang bertanggungjawab

Pengangkatan Bidan PTT usia 35 Tahun keatas ke CPNS

Kembali lagi masalah honorer k2..... Ratusan honorer kategori dua, perwakilan 23 provinsi pagi ini berangkat ke DPR RI. Mereka ingin memperjuangkan kejelasan nasibnya untuk diangkat menjadi PNS. Dan ada juga alasan yakni mempertanyakan alasan DPR memprioritaskan bidan, kenapa honorer k2 tidak diikutkan ?

Ada banyak yang akan mereka tanyakan. Salah satunya soal bidan yang sebagian besar sudah diangkat PNS. Sebagian lagi yang usia 35 tahun ke atas tengah digodok demikian kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat, Imam Supriatna kepada salah satu media (23/11).

11 November 2017

Akta 4 berganti Kuliah BI (berbagai Ilmu) di UT

Mungkin Akta4 sudah nggak dikenal lagi, maklum terakhir lulusan akta4 mungkin yang diakui hanya dibawah tahun 2008 ... setelah itu kalau mau jadi guru ya harus sekolah minimal 8 semester walau kamu sudah pernah kulian S1.

Karena itu pemerintah akhirnya meluncurkan program khusus lagi bagi mereka yang sudah S1 tapi masuk keguruan... agar tidak perlu lagi menempuh selama 8 semester atau kurang lebih 4 tahun tapi cukup menjalaninya dengan transfer 3 semester.

30 Juli 2017

Pembelajaran K13 Kelas 4 Tema 1 subtema 2

Kurikulum 2013 sudah mulai di implementasikan lagi di tahun 2016 dan 2017 ini secara bertahap. Di tahun 2016 tahap 1 (mereka yang sudah siap) di kleas 1 dan 4 yang selanjutnya di tahun 2017 mereka naik di kelas 2 dan 5 sehingga di tahun 2018 tahap 1 sudah semua. Berikutnya tahap 2 yang dimulai tahun 2017 ini.

Jadi pengimplementasian di setiap sekolah berbeda-beda tergantung kesiapan sekolah tersebut. Pemerintah mengharapkan ditahun 2020 semua sudah memakai kurikulum 2013. Kurikulum 2013 revisi tahun 2016 menjadikan pelajaran Matematika dan penjasorkes keluar dari Tema. Jadi lebih terfokus

19 Juli 2017

LOWONGAN CPNS 2017

Akhirnya keluar juga pengumuman penerimaan CPNS 2017.Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons positif penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA). Formasi untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang.

Lulusan cum laude (dengan pujian) sebanyak 468 orang, asal Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang. Mohammad Ridwan, kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, proses pengadaan CPNS dilakukan melalui tahapan (1) perencanaan, (2) pengumuman lowongan, (3) pelamaran, (4) seleksi, (5) pengumuman hasil seleksi, (6) pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, dan (7) pengangkatan menjadi PNS.

BKN saat ini sedang menyiapkan infrastruktur pendaftaran CPNS online yang baru akan dibuka pada 1 – 31 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB melalui sscn.bkn.go.id. Diimbau masyarakat hanya percaya dengan informasi di website pemerintah. Masyarakat bisa memantau informasi hanya pada informasi yang tersaji pada website pemerintah dengan domain go.id. Khusus BKN, semua informasi akan dipusatkan (one stop service) pada web tersebut.

04 Juli 2017

AGMP VS PGRI ?

WAJIB DIBACA TUNTAS UNTUK PENGURUS DAN ANGGOTA PGRI
Oleh : Dr (Cand) Dudung Nurullah Koswara, M.Pd
(Ketua PGRI Kota Sukabumi)


PGRI Dalam Target, Waspadalah!!!

Sungguh kaget melihat begitu keras Ibu Ketua Umum PB PGRI berbicara “menghantam” Dirjen GTK dihadapan Mendikbud Prof. Muhadjir dan semua jajaran Kemdikbud. Terus terang saya melihat “serangan” Ibu Ketua Umum PB PGRI terhadap Dirjen GTK di sarangnya bagaikan induk ayam yang melindungi anak-anaknya dari bahaya pemangsa. Ibu Ketua Umum terlihat “emosional” dalam membela para guru, bagaikan seorang Ibu yang selalu memikirkan nasib anak-anak tercintanya.

Kesimpulannya Ibu Ketua Umum PB PGRI Dr Unifah Rosyidi benar-benar menumpahkan kekesalan terhadap birokrasi pendidikan setingkat Dirjen GTK. Bahkan diantara sejumlah argumen yang disampaiakn beliau katakan bahwa sesungguhnya Dirjen GTK adalah made in PGRI tetapi malah merepotkan PGRI dan banyak menyakiti guru. Dirjen GTK dibuat untuk memudahkan guru malah menyusahkan guru. Itulah “teriakan” Ketua Umum PB PGRI dihadapan Mendikbud dan jajarannya.

HUKUM GURU MEMBERI SANKSI MURID

Mungkin beberapa bulan yang lalu pernah mendengar kasus guru yang dituntut siswanya karena melakukan pemberian sangsi yang keras, nah ini Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya adalah PP No. 74 tahun 2008 Hal ini perlu diperhatikan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)

Adapun PP No. 74 tahun 2008 berbunyi Pasal/Ayat tentang guru :

21 Maret 2017

BIDAN PTT DIANGKAT CPNS

Tahun kemarin yakni tahun 2016 diiadakan test cpns khusus Bidan PTT seluruh Indonesia khususnya daerah tertinggal dan pinggiran. dotal keseluruhan Bidan PTT 43 ribuan... dinyatakan lulus semua, 39 ribu langsung diangkat CPNS sedangkan sisanya masih belum. 4.220 bidan PTT yang berusia di atas 35 tahun diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengungkapkan, pengangkatan bidan PTT di atas 35 tahun tersebut menjadi PNS memang terganjal aturan. Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah 98/2000 tentang pengadaan PNS juncto PP 78/2013 dijelaskan, bahwa syarat PNS setinggi-tingginya berumur 35 tahun. Peraturan inilah yang sudah diajukan untuk dirubah oleh DPR yakni masuk Draft UU Tenaga Honorer, cuman sampai hari ini belum di putuskan oleh pemerintah.

Solusinya mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS pemda, Persoalan tersebut pun sudah dibawa ke rapat terbatas di Istana bersama Presiden Joko Widodo. Dari hasil rapat tersebut, mereka diarahkan untuk menjadi PPPK daerah.

Saat ini, aturan terkait pengarahan ini tengah disusun sehingga bisa segera diterbitkan. Selama menunggu ini selesai mereka tetap bekerja dan mendapat gaji serta tunjungan seperti biasa.


Walau menjadi PPPK daerah, hak-hak dan tupoksi kerja para bidan PTT ini sama dengan bidan PNS. Bedanya hanya  tak ada jaminan pensiun yang diberikan.Kemenkes bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya agar para bidan yang nantinya menjadi PPPK ini mendapat jaminan hari tua. Usulan tersebut pun sudah mendapat sinyal positif dari presiden. Dalam kesempatan itu, Nila turut meluruskan isu menyesatkan yang berhembus soal kecurangan yang dilakukan Kemenkes dalam seleksi tenaga kesehatan PTT.

Dia menjelaskan, dari 43.310 tenaga kesehatan PTT yang mengikuti seleksi PNS, seluruhnya dinyatakan lolos seleksi. Hanya saja, saat pengumuman harus terganjal aturan yang harus dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait.

Memang tes dilakukan Juli 2016 dan diumumkan 2017. Dalam enam bulan tersebut, hasil seleksi sudah diserahkan ke KemenPANRB. Jadi tidak itu namanya dikeep agar yang usianya akan menginjak 36 tahun gugur demikian katanya. Selain itu, lanjut dia, perhitungan usia maksimum dilakukan saat yang bersangkutan mendaftar sebagai CPNS bukan saat pengangkatan

06 Maret 2017

KN-ASN Dukung Revisi UU ASN

Kali ini Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) melakukan kajian terhadap honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga harian lepas (THL). Dari kajian tersebut ditemukan ada 174 jenis jabatan profesi dalam empat bidang jenis tenaga.

Yakni, bidang kependidikan, kesehatan, administrasi/teknis dan penyuluh yang tersebar di 452 provinsi/kota/kabupaten di Indonesia. Kompetensi mereka teruji dengan masa kerja didominasi di atas sepuluh tahun serta pendidikan yang sesuai dengan jenis profesi yang ditempati demikian kata Ketua Presidium KN-ASN Mariani di Jakarta, Senin 6 Maret 2017

Pengesahan Revisi UU ASN pada 24 Januari 2017 menjadi RUU inisiatif DPR merupakan road map bagi penuntasan status kepegawaian serta kesejahteraan. Hal itu sekaligus kepastian hukum bagi pegawai pemerintah non-PNS yang telah bekerja di instansi negara. KN-ASN sangat mendukung revisi UU ASN. Karena hanya dengan jalan itu pegawai non-PNS (honorer, PTT, THL) bisa diangkat PNS. Apalagi kompetensi mereka sudah sangat teruji karena rata-rata sudah bekerja di atas sepuluh tahun demikian ‎tegas Mariani

30 Januari 2017

Draft UU Tenaga Honorer K2

Honorer kategori dua (K2) Jawa Barat siap menggeruduk Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka marah kepada Ketua KASN Prof Sofyan Effendy yang meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi UU ASN yang menjadi hak inisiatif DPR. ‎Honorer K2 Jawa Barat siap mendatangi Kantor KASN di Jakarta menyangkut perbuataan seorang profesor yang merendahkan martabat honorer.

Demikian kata Korwil Forum Honorer K2 Indonesia Jawa Barat Imam Supriatna pada sebuah media Ketua KASN sepertinya pura-pura tidak tahu tentang pengabdian K2 yang tulus membentuk manusia Indonesia berahlak mulia walaupun penghasilannya jauh antara bumi dan langit, dibanding profesor yang pasti pendapatannya selangit. Seandainya profesor punya anak yang menjadi honorer, saya yakin pak profesor kemungkinan tidak akan mengatakan hal seperti itu, seharusnya juga melihat pengabdian honorer k2 yang sudah 10 sampai 20 tahun.

 Meski statement Prof Sofyan bertentangan dengan keinginan honorer K2 untuk segera diangkat menjadi CPNS, revisi UU ASN akan tetap jalan. Presiden Jokowi juga diyakini akan memihak kepada rakyat kecil. Berita beberapa hari yang lalutentang Ketua KASN Berharap Presiden Tolak Revisi UU ASN, Kalau hanya seorang Prof Sofyan Effendy yang menolak revisi UU ASN, ‎honorer k2 optimistis presiden akan tetap melihat dan menghargai pengabdian kami sehingga pantas untuk diangkat menjadi PNS. Mohon maaf Pak Prof, hidup ini hanya sementara. Jangan merasa pintar, di atas langit masih ada langit, begitu katanya.