19 Oktober 2015

Guru Honorer K2 Ikut Sertifikasi Biaya Sendiri

Semua guru termasuk honorer kategori dua (K2)‎ wajib mengikuti pendidikan profesi. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 8 UU 14/2005, mewajibkan seluruh tenaga pendidik mengikuti pendidikan profesi. Semua guru harus menjalani pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah diangkat CPNS begitu kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata kepada salah satu media (Minggu 18/10/2015).

‎Pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Itu sebabnya, mulai 2016 pendidikan profesi menjadi tanggungan masing-masing guru. Meski begitu ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu. Guru honorer K2 yang diangkat CPNS harus menjalani sertifikasi, biayanya tanggung jawab masing-masing. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik / berprestasi (tolak ukurnya masih belum jelas)

Inilah nggak enaknya.... tiba honorer k2 yang boleh ikut... eee anggaran negara tidak boleh dipakai untuk membiayai dengan alasan mulai tahun 2015 akhir sertifikasi harus biaya sendiri. Gila apa.... honorer k2 itu gajinya berapa... sungguh tak masuk diakal... apa diakali ya.... semoga pemimpin negara ini mulai sadar bahwa mereka yang di dzolimi itu doa nya lebih dikabulkan oleh Tuhan !

1 komentar:

Alfarabi Alfath mengatakan...

Honorer K2 Yang belum diangkat menjadi PNS yang sudah mempunyai sertifikat sertifikasi dana sertikasi yang 1,5 juta/bln itu tisak bisa dicairkan karena tdk mempunyai SK bupati atau SK yayasan... benar - benar pemerintah ini menyiksa guru Honor K2 yng bekerja di sekolah2 negeri dibawah naungan Mendiknas.. pada hal guru honore K2 yg di Madrasah negeri dibawah naungan kemenag bisa dicairkan ... aneh ya ..katanya ada Undang-undangnya